Kakak Serang Ibu Pakai Sapu, Adik Melerai, 3 Giginya Rontok
jpnn.com, PURBALINGGA - Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Khajar Aswad (42) yang terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), memukul ibu kandung dengan sapu.
Vonis majelis hakim yang jatuh pada Rabu (18/11) itu satu tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Idris SH, yang sebelumnya menuntut warga Desa Karanggedang, Bukateja itu, selama tiga tahun penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan KDRT, sebagaimana dakwaan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Majelis hakim yang menyidangkannya secara virtual, diketuai Ratna Damayanti Wisudha SH, anggota H Jeily Syahputra SH SE MH dan Mochammad Umaryaji SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Sulastri.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat M Ikhsanul Fuad SH dari LBH Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga maupun JPU, menyatakan menerima.
Radar Banyumas pada Jumat (20/11) melansir, terdakwa Khajar Aswad melakukan kekerasan fisik terhadap ibunya dan adik perempuannya, di depan rumah saksi korban Samiyah, Desa Karanggedang, Bukateja, Purbalingga, Jawa Tengah pada Jumat 24 Juli 2020 pukul 10.00.
Berawal ketika ibu terdakwa, Samiyah sedang menyapu halaman rumahnya, di Desa Karanggedang, Bukateja.
Terdakwa lalu datang dan langsung masuk rumah menanyakan tampir/anyaman bambu buatan ibunya.