Kakak Tikam Adik Hingga Tewas
Senin, 16 Juli 2012 – 02:02 WIB
Polisi langsung datang ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku. Korban yang langsung dilarikan ke RSUD Ende, nyawanya tidak tertolong.
Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin, mengatakan, Yohanes Ludji akan dikenai pasal primer 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsider 351 ayat 1(3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Tersangka sudah ditahan di Mapolres Ende. (kr7/ito/jpnn)