Kakanwil Bea Cukai Sulsel: Pengusaha Bisa Urus NPPBKC via OSS
jpnn.com, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan Padmoyo Tri Wikanto memberikan penjelasan mengenai nomor pokok perusahaan barang kena cukai (NPPBKC) dalam acara afternoon tea Sinergitas BPD PHRI Sulawesi Selatan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Mendukung Investasi dan Geliat Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada stakeholders serta dalam rangka menjalankan tugas melaksanakan penyuluhan dan publikasi ketentuan terbaru di bidang kepabeanan dan cukai.
Padmoyo menjelaskan, NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran (TPE).
Menurut dia, pengusaha barang kena cukai (BKC) sekarang tak perlu lagi mengurus permohonan NPPBKC ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasalnya, dalam PMK No. 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan, saat ini pelaku usaha bisa mengurus NPPBKC melalui online single submission atau OSS.
“Dengan implementasi aturan tersebut, pengusaha BKC akan sangat dimudahkan karena pelayanannya cepat dan didukung oleh sistem yang terintegrasi,” kata Padmoyo.
Namun demikian, lanjut Padmoyo, sebelum NPPBKC diperoleh, pelaku usaha tetap harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Permohonan mendapatkan NPPBKC juga harus melewati permohonan pemeriksaan dan ketentuan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.