Kakek Bejat Cabuli Anak Tetangga di Kebun
jpnn.com, NGAWI - Tindakan cabul Rofii, warga Desa Ringin Anom Karangjati, Ngawi, Jatim sudah berakhir.
Kini Rofii menjalani proses hukum di Polres Ngawi.
Kakek berumur 64 tahun tersebut, diduga telah menyetubuhi NK, anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Rofii ditangkap warga, saat menyetubuhi NK yang merupakan pelajar SMP di kebun belakang rumah.
Sepulang dari warung, dua warga curiga mendengar suara berisik dari kebun.
Saat didekati, warga terkejut saat melihat Rofii sedang melakukan aksi cabul pada NK. Keduanya langsung dibawa ke rumah Ketua RT.
Mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh Rofii, kedua orang tua NK melaporkan kepada pihak berwajib.
"Kakek tersebut mengaku telah tiga kali menyetubuhi NK," ujar AKP Eko Setyo Martono, Kasubag Humas Polres Ngawi.