Kakek Cabul Terancam 15 Tahun Penjara Plus
jpnn.com - PONTIANAK- Zakaria dipastikan harus menghabiskan masa tuanya di dalam jeruji besi. Kakek 56 tahun yang sudah sebelas tahun lebih mencabuli cucunya yang kini berusia 17 tahun.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak AKP Kemas Abdul Aziz, mengatakan jika tersangka ditangkap setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti.
"Setelah buktinya lengkap, tersangka langsung ditangkap di rumahnya," kata Aziz.
Menurut Aziz, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Perbuatan cabul dan persetubuhan itu dilakukan lebih dari sepuluh kali. "Tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Karena tersangka adalah kakek korban, maka ancaman ditambah sepertiga," tegas Aziz.
Perbuatan kakek itu memang bejat karena telah mencabuli dan menyetubuhi cucu perempuannya sejak korban masih berusia lima tahun hingga 17 tahun.
Kakek tersebut dilaporkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kalimantan Barat pada 21 Januari lalu. Laporan tersebut berawal dari pengaduan korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan kakek.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun langsung mengumpulkan bukti-bukti, hingga pada, Sabtu 29 Januari pelaku ditangkap dan langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Tersangka, Zakaria mengakui perbuatan bejatnya itu.