Kakek Empat Kali Masuk Bui, Mau Jadi Apa?
Sabtu, 18 Maret 2017 – 06:48 WIB
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukumannya hingga 10 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukumannya hingga 10 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News