Kakek-Kakek Jadi Kurir Ekstasi Bernilai Miliaran
Kamis, 22 Desember 2011 – 11:18 WIB
Pelaku diketahui bernama Yuslian Yusman (57) warga Jalan Timor Baru Gang Buntu Kecamatan Medan Timur. Dari tangan tersangka petugas mengamankan pil ekstasi sebanyak 10.000 butir yang dikemas rapi menjadi dua bagian. Selanjutnya pelaku dengan barang bukti diboyong untuk mejalani pemeriksaan dan pertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari pemeriksaan, 10.000 butir pil ekstasi senilai Rp2,5 miliar tersebut diperoleh tersangka dari Mr X (DPO) di kawasan Jalan Semarang pada Minggu (18/12). Dari situ, tersangka akan mengantar barang tersebut ke sebuah alamat. Dari jerih payahnya itu, tersangka akan mendapat upah Rp30.000.000. Tersangka juga menjelaskan kalau ekstarsi tersebut di bawa dari Hongkong transit di Malaysia dan masuk Indonesia melalui Tanjung Balai Asahan.
"Berkat informasi masyarakat dan upayah keras anggota kita bisa membekuk pelaku," kata Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Purnomo saat paparan.