Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kakek Pencabul Anak Autis Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 14 Februari 2019 – 21:27 WIB
Kakek Pencabul Anak Autis Dituntut 8 Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa Ketut Seken alias Kiang Gula (tengah) usai sidang tuntutan di PN Negara, Rabu (13/2). Foto: M.Basir/Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, BALI - Pelaku kasus pencabulan, I Ketut Seken alias Kiang (Kakek) Gula, 65 dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara. Kakek diduga mencabuli cucunya sendiri yang menderita keterbelakangan mental atau autis ini.

Selain hukuman penjara, pada sidang dengan Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Justikasari, juga menuntut pekak asal Kecamatan Pekutatan ini dengan pidana denda sebesar Rp 60 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan hukuman pidana bagi Kiang Gula, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagamana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.

“Pertimbangan kami karena selain meresahkan masyarakat, korban selaku orang dewasa yang semestinya mampu korban yang masih dibawah umur justru melakukan tindak pidana,” terang Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradarma seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group), Kamis (14/2).

Sementara atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Supriyono, langsung menyatakan meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.

Alasan permohonan terdakwa meminta keringanan hukuman itu, selain karena merupakan tulang punggung keluarga dan sudah lanjut usia, terdakwa juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Seperti diketahui, aksi pencabulan Kiang Gula dilakukan terhadap korban Bunga, 9, (bukan nama sebenarnya).

Mirisnya lagi, bunga yang masih memiliki hubungan kerabat dengan terdakwa itu harus mengalami trauma pasca menjadi korban aksi cabul terdakwa.(rb/pra/bas/mus/JPR)

Pelaku kasus pencabulan, I Ketut Seken alias Kiang (Kakek) Gula, 65 dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara. Kakek diduga mencabuli cucunya sendiri yang menderita keterbelakangan mental atau autis ini.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News