Kakek Uzur Pencabul Bocah Diganjar 4 Tahun Penjara
Sabtu, 06 April 2013 – 03:29 WIB
MAKASSAR -- Pelaku pencabulan anak, SY (67) mendapat hukuman empat tahun penjara. Warga BTN Minasa Upa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap tetangganya, NS (9).
Selain dihukum vonis penjaara, terdakwa juga diganjar dengan hukuman denda Rp 60 juta pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (5/4).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Pudjo Unggul, menyatakan SY terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabuli anak yang masih di bawah umur.
Menanggapi keputusan Majelis Hakim yang mengganjar dirinya empat tahun penjara, SY mengaku akan berkoordinasi dengan keluarganya.
MAKASSAR -- Pelaku pencabulan anak, SY (67) mendapat hukuman empat tahun penjara. Warga BTN Minasa Upa, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu dinyatakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Menag Yaqut Sebut Indeks Kepuasan Layanan Haji 2024 Capai Skor Terbaik
-
Kemenag Resmi Luncurkan Logo, Tema dan Theme Song Hari Santri Nasional 2024
-
Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakpus
-
Wapres Ma’ruf Amin Hadiri Pembukaan KTT Ke-44 dan Ke-45 ASEAN
-
Catat Ini Tanggal Chen, Xiumin, Dan EXID Gelar Konser di Jakarta
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Tok, Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:23 WIB - Kriminal
Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkoba
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:35 WIB - Kriminal
Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
Kamis, 10 Oktober 2024 – 11:08 WIB - Kriminal
Plastik Hitam di Lantai Teras Rumah Warga Bogor Bikin Heboh
Kamis, 10 Oktober 2024 – 10:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Steven Kandouw Gagal Paham & Salah Jawab Pertanyaan Elly Lasut di Debat Pilgub Sulut
Kamis, 10 Oktober 2024 – 19:40 WIB - Humaniora
Santer Isu Pembentukan Kementerian Haji Umrah dan Wakaf, Sosok Ini Dinilai Layak Memimpin
Kamis, 10 Oktober 2024 – 19:42 WIB - Kriminal
Tok, Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:23 WIB - Politik
Survei Pilgub Jabar 2024: Pasangan Dedi-Erwan di Atas Angin
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:45 WIB - Kriminal
Pengendara Motor di Batu Ditembak OTK, Proyektil Masih Bersarang dalam Tubuh Korban
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:38 WIB