Kaki Tangan Man Batak Diringkus, Terdengar Suara Tembakan, Dor, Dor
Senin, 08 Februari 2021 – 18:09 WIB
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil meringkus bandar besar narkoba bernama Firman Pasaribu alias Man Batak pada Selasa (3/2) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Man Batak adalah salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu selama satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia. (antara/jpnn)