Kalah di Merek Bensu, Ruben Onsu Juga Kalah di Desain Kotak Makanan
jpnn.com, JAKARTA - Presenter Ruben Onsu kembali harus gigit jari. Gugatan terkait desain kotak makanan Geprek Bensu dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam sidang putusan yang digelar pada 8 September lalau, Ketua Majelis Hakim Tuty Hariadi memutuskanSertifikat Desain Industri kotak kemasan makanan nomor pendaftaran IDD000049596 yang didaftarkan Ruben Onsu pada 20 Juli 2018, batal demi hukum.
Kemudian memerintahkan Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Samuel Onsu, karena terbukti tidak ada kebaruan atau novelty.
Kotak kemasan yang selama ini dipakai Geprek Bensu terbukti dalam persidangan, merupakan desain yang menyerupai kotak kemasan PT Ayam Geprek Bensu yang telah dipakai dan diperkenalkan sejak 17 April 2017.
Kuasa Hukum PT Ayam Geprek Bensu, Eddie Kusuma bersyukur atas putusan perkara Desain Industri yang sangat profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan, berkeadilan dan ada kepastian hukum.
Eddie pun berharap agar Ruben Onsu melaksanakan putusan hukum tersebut. Apalagi, Ruben juga belum melaksanakan putusan hukum terkait perkara merek Bensu.
“Supaya masyarakat bisa menilai bahwa hukum sudah makin dapat dipercaya dan keadilan serta kepastian hukum makin baik di Republik ini,” kata Eddie.
Sebelumnya, gugatan Ruben Onsu terkait merek dagang Geprek Bensu juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).