Kalah di MK, Pasangan SAH Legowo dan Move On
jpnn.com - BATAM - Calon Gubernur Kepri nomor urut 2, Soerya Respationo mengaku legowo menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kepri yang diajukan kubunya pada Sidang Pendahuluan MK di Jakarta, Jumat (22/1).
"Kita harus legowo dan lapang dada, kita berdiam di negara hukum maka kita harus taat hukum, apalagi keputusan MK final dan mengikat," kata Soerya, seperti dikutip batampos.co.id (group JPNN), Sabtu.
Menurut dia, semua usaha sudah dilakukan semaksimal mungkin untuk memperjuangkan upayanya meraih keadilan. Namun, jika hasilnya tak sesuai keinginan, Soerya mengaku tak mau terpaku dan lebih memilih untuk terus berjuang membangun Batam dan Kepri dengan cara berbeda selain menjadi birokrat.
"Masih banyak kesempatan dan cara berjuang, saya yakin Allah punya rencana lain untuk saya, move on," kata Soerya menyemangati dirinya.
Meski begitu, Soerya beserta pendukungnya mengaku kecewa dengan keputusan MK tersebut. Pasalnya, dia menilai hakim MK mengambil keputusan berdasarkan keadilan prosedural karena hanya mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, khususnya pada pasal 158 yang menyebut Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Adapun, selisih suara antara pasangan calon Gubernur Kepri nomor urut 1, Muhammad Sani dan Nurdin Basirun (Sanur) dengan pasangan nomor urut 2, Soerya-Ansar (SAH), jumlahnya lebih dari dua persen atau mencapai 6,40 persen.
"Kalau menggunakan landasan itu, pasti mengekang hak warga negara dalam mencari keadilan substantif," ujar Soerya.
Namun demikian, Soerya mengatakan pihaknya harus menerima keputusan itu. Dia juga mengaku yakin, tim sukses dan pendukungnya tetap akan solid serta satu komando dengannya.