Kalah di Pengadilan Arbitrase, Garuda Diminta Berbenah dan Mengambil Langkah Terbaik
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berbenah dan mempelajari langkah yang perlu dilakukan usai kalah dalam gugatan yang diajukan lessor (perusahaan penyewaan pesawat) di pengadilan arbitrase London Court of International Arbitration (LCIA).
Arya Sinulingga, staf khusus menteri BUMN, mengatakan Kementerian BUMN juga meminta perusahaan memetakan dampak dari gugatan tersebut kepada operasional perusahaan.
“Kami sedang meminta Garuda mempelajari lebih lanjut kasus tersebut, dan apa langkah-langkah yang bisa dilakukan,” kata Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/9).
Adapun hasil keputusan pengadilan arbitrase tersebut, Garuda diwajibkan untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada lessor pesawat, Goshawk Aviation.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) diwajibkan melakukan pembayaran atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat.
"Dan yang pasti kami juga tanya apa ini memengaruhi operasional, sama sekali enggak mempengaruhi operasional Garuda. Jadi, jalan terus dan kami minta mereka pelajari detail supaya tahu langkah terbaik nanti apa yang akan dilakukan," ujar Arya.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum yang menangani kasus itu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan.
"Jadi, masih dipelajari putusannya oleh tim legal kami," kata Irfan. (antara/jpnn)