Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kalah di PTUN, Bali Nine akan Ajukan Gugatan ke MK

Selasa, 07 April 2015 – 16:01 WIB
Kalah di PTUN, Bali Nine akan Ajukan Gugatan ke MK - JPNN.COM

Jaksa Agung Indonesia mengatakan banding yang akan dilakukan oleh dua terpidana mati Australia ke Mahkamah Konstitusi tidak akan menghentikan eksekusi mati mereka.

Setelah gugatan penolakan grasi mereka dikalahkan oleh PTUN kemarin (6/4), kini duo Bali Nine ini akan kembali mengajukan gugatan atas vonis mati mereka lebih lanjut ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Myuran Sukumaran dan Andrew Chan berusaha menggugat penolakan grasi kliennya oleh Presiden Joko Widodo, namun ketiga hakim PTUN menyatakan mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan kasus ini.

Kini kuasa hukum duo Bali Nine ini bertekad akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mempertanyakan kewenangan Presiden dalam memberikan pengampunan atau grasi.

Namun Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengatakan gugatan ke MK itu tidak akan menghentikan mereka dari eksekusi mati.

Menurutnya upaya hukum yang bisa dilakukan kedua terpidana mati warga Australia ini telah habis, karenanya gugatan yang akan mereka ajukan ke MK hanya akan berlaku bagi kasus serupa di masa depan.

 

Jaksa Agung Indonesia mengatakan banding yang akan dilakukan oleh dua terpidana mati Australia ke Mahkamah Konstitusi tidak akan menghentikan eksekusi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close