Kalah Praperadilan, Jaksa Tak Tahan Tersangka Chevron
Basrief: Penahanan Bukan KewajibanJumat, 07 Desember 2012 – 16:30 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan tak menahan tiga dari empat tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), saat melimpahkan berkas dan tersangkanya ke penuntut umum. Jaksa Agung Basrief Arief beralasan Undang-Undang (UU) tidak mewajibkan penyidik untuk menahan setiap tersangka. "Di Pasal 21 KUHAP disebut penyidik dapat menahan. Bukan wajib," tegas Basrief, Jumat (7/12). Dengan begitu, lanjut dia, merupakan kewenangan sepenuhnya penyidik untuk menahan atau tidak seorang tersangka dilihat dari kondisi yang tengah berkembang saat penyidikan berlangsung.
Diakui Basrief, salah satu dasarnya adalah adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan penyidik untuk melepaskan para tersangka dengan alasan penyidik tak bisa meyakinkan hakim bahwa penahanan diperlukan selama penyidikan. "Yang penting pokok perkaranya (dugaan korupsi) kita lanjutkan," tambah Basrief.
Sementara soal upaya banding terhadap putusan praperadilan, diyakini Basrief, bisa dilakukan sebab yang dipersoalkan kejaksaan mengenai kewenangan hakim yang dinilai sudah melebihi dari ketentuan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan tak menahan tiga dari empat tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), saat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:07 WIB - Humaniora
Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:49 WIB - Humaniora
Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB - Humaniora
Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Persib Bandung Kehilangan 2 Legiun Asing Melawan PSBS Biak, Bojan Hodak Siapkan Siasat
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:37 WIB - Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Politik
TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:18 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB