Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kalah Praperadilan Lagi, Ini yang Akan Dilakukan KPK

Selasa, 12 Mei 2015 – 18:54 WIB
Kalah Praperadilan Lagi, Ini yang Akan Dilakukan KPK - JPNN.COM
Mantan Wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin saat berpelukan dengan keluarga dan kerabat usai usai sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5). Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan Ilham. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah hukum terkait putusan praperadilan‎ yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Putusan itu dibacakan hari ini, Selasa (12/5) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan. 

Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati yang membacakan putusan menyatakan, menerima permohonan praperadilan Ilham untuk seluruhnya. Dalam putusannya, hakim Yuningtyas menyatakan, KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup terkait dengan penetapan tersangka Ilham. 

"Kami menghormati putusan hakim, namun demikian kami akan mengambil langkah hukum terkait putusan hakim tersebut," kata Pelaksana Tugas pimpinan KPK Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Selasa (12/5). 

Johan menjelaskan, praperadilan tidak‎ membicarakan mengenai materi kasus. Dia mengakui, dalam proses sidang permohonan praperadilan, KPK tidak menunjukan bukti-bukti secara materiil. 

"Karena kami anggap praperadilan itu tidak bicara subtansi materi tapi prosedur," ‎tandas Johan. 

Seperti diketahui, Ilham ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah hukum terkait putusan praperadilan‎ yang diajukan oleh mantan Wali Kota

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News