Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni

Jumat, 27 Desember 2024 – 15:10 WIB
Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni - JPNN.COM
Ilustrasi - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni di PN Bandung, Kamis (28/11). Foto: Supplied for JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membenahi penegakan hukum, menyusul kasus yang dihadapi mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.

Julius menyoroti penerapan Business Judgement Rules (JBR). Fakta persidangan menegaskan proyek Distinct Job Manual (DJM) di PT Telkom Indonesia Tbk pada 2003 telah sesuai dengan prinsip BJR. Namun, Alex Denni yang merupakan konsultan swasta justru tetap dinyatakan bersalah.

Menurut Julius, JBR merupakan prinsip hukum yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis yang berisiko.

Selama tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan dalam batas-batas kewenangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

“Bertolak dari doktrin Business Judgment Rules, seorang direksi tidak dapat dipersalahkan atas keputusan bisnisnya sepanjang keputusan itu tidak ada unsur kecurangan, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada konsep kesalahan yang disengaja,” ujar Julius dalam keterangan resmi, Jumat (27/12).

Dalam kasus dugaan korupsi di proyek DJM Telkom, Direktur SDM Bisnis Pendukung (Niskung) Telkom Agus Utoyo dan Asisten Kebijakan SDM Telkom Tengku Hedi Safinah awalnya dinyatakan bersalah.

Mereka disebut melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung. Kasus tersebut menyeret Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti (PMK) Alex Denni selaku mitra swasta dalam proyek tersebut yang dinyatakan bersalah turut serta melakukan perbuatan korupsi.

Di tingkat banding dan kasasi, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan. Pada pokoknya, Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan penyusunan TOR dan Justifikasi untuk menunjuk langsung PT PMK dalam mengerjakan proyek DJM tidak menyalahi ketentuan di internal PT Telkom. Sebab, proyek DJM sangat dibutuhkan dan mendesak.

Presiden Prabowo diminta membenahi sistem penegakan hukum menyusul kasus yang dialami Alex Denni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News