Kalahkan KPK di Praperadilan, Mantan Bupati Jadi Tersangka Lagi
Kamis, 10 November 2016 – 18:58 WIB
Kasus itu berawal dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Yakoba Gah tentang dugaan korupsi dana PLS senilai Rp 77 miliar pada 2007. Kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang setahun kemudian.
Namun, Kejari Kupang tidak menemukan bukti dan menutup kasus. Pada 2011, kasus ini dibuka kembali Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati NTT.
Pada Oktober 2014, kasus ini diambil alih KPK dan menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka. Namun, Marthen baru diperiksa oleh KPK pada 15 Agustus 2015, setelah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014.(boy/jpnn)