Kalap, S Tusuk 4 Anak Buah Kapal di Penjaringan
Jumat, 24 Desember 2021 – 23:39 WIB
Debby menuturkan tersangka dan para korban sempat menenggak minuman beralkohol bersama sebelum peristiwa perkelahian tersebut.
"Memang malamnya mereka baru minum minuman keras," ujar Debby.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)