Kalapas Diduga Peras Napi Korea
Jumat, 12 Oktober 2012 – 10:30 WIB
Lucas mengaku, walau sudah memberikan uang dan ponsel, namun hingga saat ini pengajuan asimilasi dan PB belum juga terealiasi. "Saya tahu kalau asimilasi dan PB juga diberikan kepada napi asing seperti saya. Kalau memang tak dikabulkan, tolong dijelaskan secara tertulis. Jangan diam-diam saja. Apalagi saya dengar sedikit lagi dia sudah mau pindah," beber Lucas.
Lucas mengaku, saat di Surabaya, ia dijerat Pasal 159 Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan dalam sidang di pengadilan, ia divonis dua tahun penjara plus tiga bulan subsider atau membayar denda Rp 500 juta dan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Januari 2012 dilakukan sidang untuk asimilasi PB dan tanggal 28 Februari 2012, usulan PB dikirimkan ke Dirjen Pemasyarakatan oleh Kakanwil Hukum dan HAM NTT.