Kalau Bank Asing Penampung Tax Amnesty Main-main, Cabut Izinnya
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah menunjuk 19 bank untuk menyerap dana hasil pengampunan pajak. Dari 19 bank itu, menurut anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan, ada sembilan bank asing juga ditugaskan sebagai penampung dana repatriasi tax amnesty.
Bank asing tersebut, menurut Heri adalah Bank Danamon (Singapura), Bank Permata (Inggris), Maybank Indonesia (Malaysia), CIMB Niaga (Malaysia), Citibank (AS), HSBC (Inggris), DBS (Singapura), Standard Chartered (Inggris) dan Deustche Bank AG (Jerman).
"Sangat disayangkan jika dana hasil pengampunan pajak akan masuk ke bank-bank asing. Kita perlu bertanya, apa dasar penunjukkan bank-bank asing tersebut? Apa perbankan kita tidak sanggup? Padahal, masuknya program pembinaan UMKM dalam amnesti pajak, akan lebih baik Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga dilibatkan, dibanding perbankan asing," kata Heri, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (22/7).
Menurut politikus Partai Gerindra itu, banyak bank nasional yang punya performa bagus, kenapa tidak diarahkan ke sana? Soal daya tampung ujarnya, tidak boleh jadi alasan.
"Mestinya pemerintah sudah mengantisipasinya dari awal dan lebih kreatif. Sebagai misal, lewat lembaga non-bank seperti koperasi," tegas Heri.
Lebih lanjut, Heri menyatakan bahwa dirinya tidak anti-asing. Tapi, pemerintah perlu waspada terhadap sistem yang bisa mengganggu ketahanan nasional di sektor keuangan.
"Pemerintah mestinya bijak bahwa salah satu masalah reformasi struktural keuangan kita adalah ketahanan sistem perbankan yang kropos dan kurangnya sumber-sumber pendanaan.
Walaupun sudah di lock, bisa saja sewaktu-waktu uang itu keluar lewat modus-modus tertentu. Yang rugi, kita juga," ujarnya.