Kalau Bu Khofifah Tidak Bisa, Pak Tito Karnavian Turun Tangan
Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi mengungkapkan, permasalahan di Jember yang belum memiliki APBD, serta anggaran COVID-19 Jember yang menurut versi DPRD diputuskan sepihak bupati tanpa rapat dengan DPRD, berujung proses hak angket.
Selain itu, bupati juga disebut bertindak sepihak memotong pos anggaran dewan cukup signifikan.
"Itu adalah sebagian dari potret ketidakharmonisan antara fungsi pengawasan dan pengelolaan APBD Jember. Karena itu, kami memilih konsultasi dengan DPD RI dan Kemendagri dengan prinsip money follow function," ujar Iqon.
"Apalagi rekomendasi dari Kemendagri juga diabaikan oleh Bupati, dan masih banyak lagi, seperti menggunakan APBD tanpa payung hukum dan penyalahgunaan wewenang lainnya, sehingga yang dirugikan adalah rakyat," imbuhnya.
Sementara itu, Senator Jawa Timur Ahmad Nawardi menilai apa yang dilakukan Bupati Jember sudah melanggar undang-undang.
"Saya kira hak angket yang dilayangkan oleh DPRD itu sudah selayaknya, saya juga harap Kemendagri dan DPD RI dapat menengahi dan menelaah lebih dalam untuk mencari solusi. Karena saya khawatir konflik ini bisa mengganggu pelaksanaan pilkada di Jember, bahkan bisa mengarah kepada konflik horisontal," tukasnya.
Ketua BAP DPD RI Sylviana Murni berjanji akan mencari jalan keluar yang objektif dengan meminta Kemendagri bertindak sesuai koridor peraturan perundangan yang berlaku.
Bila perlu memanggil terlebih dahulu Bupati Jember Faida, sebelum mengambil keputusan terkait dugaan maladministrasi dan pelayanan publik yang dilakukan Bupati Jember.