Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kalau Ditolak Kita Pikirkan Lagi

Selasa, 07 Oktober 2014 – 00:16 WIB
Kalau Ditolak Kita Pikirkan Lagi - JPNN.COM
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

Ada sedikit perubahanlah. Jadi istilahnya Perppu Pilkada dengan sedikit perubahan. Yang lolos atau tidak (calon kepala daerah) uji publik, terus sanksi berupa perdata 10 kali lipat, itu tidak ada lagi (dalam Perppu).

Dengan berlakunya Perppu, artinya UU Pilkada otomatis tidak berlaku lagi ya pak?

Iya, sampai kita lihat apakah ini diuji DPR-nya lolos atau tidak. Kalau lolos jalan terus, jadi undang-undang dia (Perppu).

Diuji DPR itu mekanismenya seperti apa?

Melalui paripurna di masa sidang DPR berikutnya. KPU juga sedang melakukan persiapan pilkada 2015, nah landasan hukumnya Perppu itu.

 Lha kok bisa begitu pak? Bagaimana kalau nantinya DPR menolak?
Ya selama itu (Perppu) belum dicabut, sah saja.  Kalau DPR menolak kita pikirkan lagi setelah itu.

Artinya kalau ditolak UU Pilkada tak langsung bisa diberlakukan lagi?

Kita lihat dulu. DPR-nya bagaimana. Mudah-mudahan DPR menyetujui.

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Top Story

    Reformasi PSSI Belum Selesai

    Minggu, 15 Mei 2016 – 22:09 WIB
    Reformasi PSSI Belum Selesai - JPNN.com
  • Top Story

    Solusinya, Geser Pusat Pemerintahan

    Sabtu, 14 Mei 2016 – 19:34 WIB
    Solusinya, Geser Pusat Pemerintahan - JPNN.com
  • Top Story

    Setoran Rp 1 M Tetap Lanjut

    Kamis, 05 Mei 2016 – 18:05 WIB
    Setoran Rp 1 M Tetap Lanjut - JPNN.com
  • Top Story

    Reformasi Tata Kelola Kompetisi

    Kamis, 05 Mei 2016 – 02:25 WIB
    Reformasi Tata Kelola Kompetisi - JPNN.com