Kalau Itu Terjadi, Pemerintah Seperti Membunuh KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai keputusan soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inisiatif DPR RI, berada di tangan Presiden Joko Widodo.
Sebab, apabila pria yang akrab disapa Jokowi itu tidak mengeluarkan surat presiden (surpres), maka pembahasan soal undang-undang tersebut tidak akan terjadi. "Menurut Pasal 20 UUD kan sebenarnya kalau Pak Jokowi enggak mengeluarkan surat presiden, UU ini tidak akan dibahas," kata Bivitri saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).
BACA JUGA: Presiden Saja Ada yang Mengawasi, Masa KPK Tidak
Menurut Bivitri, merupakan peristiwa buruk jika DPR dan pemerintah benar-benar merevisi UU KPK. Apabila hal itu terjadi, maka baik presiden dan DPR RI secara langsung melumpuhkan kinerja pemberantasan korupsi.
"Kalau itu terjadi, pemerintahan yang sekarang seperti membunuh KPK. Karena KPK jadi enggak ada fungsinya lagi," kata dia.
Bahkan Bivitri menyebut, jika nantinya terdapat dewan pengawas, kinerja KPK tidak lagi independen. Karena dewan pengawas yang dibentuk oleh DPR akan melakukan intervensi terhadap semua kasus yang ditangani KPK.
"Pejabat mana yang mau disidik, pejabat mana yang mau dituntut secara hukum, itu nanti bisa diintervensi," jelas dia. (tan/jpnn)