Kalau Panti Pijat ya Pijat Saja, Jangan Aneh-aneh!
jpnn.com, BALIKPAPAN - Sebuah bangunan diduga menjadi tempat praktek prostitusi berkedok panti pijat di kawasan Jalan DI Panjaitan Strat I, Balikpapan Utara, akhirnya didatangi petugas Satpol PP Balikpapan.
Satpol PP bergerak setelah ada sejumlah laporan masyarakat yang yang resah dengan panti pijat berinisial TK.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas yang dipimpin langsung Kasi Operasi Satpol PP, Siswanto akhirnya menemukan tempat tersebut tidak memiliki izin operasi.
"Dari hasil penyelidikan anggota kami panti pijat ini juga menawarkan jasa prostitusi," terang Siswanto, kemarin (1/8).
Pihaknya lantas memberikan surat teguran kepada pemilik untuk menghentikan sementara kegiatannya hingga memiliki izin operasi.
"Kami juga sudah melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik untuk dimintai keterangan di kantor," bebernya.
Saat ini Satpol PP akan terus memantau aktivitas panti pijat tersebut. Mereka tidak akan segan-segan menutup paksa jika masih buka dan tidak mengindahkan teguran yang diberikan.
"Intinya saat ini panti pijat yang bersangkutan sudah kami proses, dan akan terus kami pantau," tegasnya.