Kalau Perang, Rakyat Wajib (jadi) Militer
Kamis, 23 Mei 2013 – 22:13 WIB
Hayono mengatakan, tidak harus dilakukan kunjungan kerja ke negara yang menjadi referensi terkait RUU Komponen Cadangan. Sebab menurutnya, tinggal membuka website untuk ketahui peraturan perundang-undangan.
Diketahui dalam draf RUU Komponen Cadangan, Pasal 6 ayat (3) disebutkan bahwa Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.
Berikutnya dalam Pasal 8 ayat (3) tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan. (gil/jpnn)