Kalau Perlu Kami Boikot
Komisi II secara internal bisa menyusun tahap-tahap yang akan disepakati. Banyak yang bisa kami jadikan senjata dalam tanda kutip untuk ‘menyandera’, mendesak menteri ini supaya bisa merealisasikan, kalau perlu kami boikot aja, tidak akan bahas anggaran KemenPAN-RB sebelum ini diselesaikan, dan ini akan menjadi kasus nasional, seluruh kementerian KL (Kementerian Lembaga-red) disahkan kecuali MenPAN-RB.
Pemerintah sekarang, pada waktu pidato presiden itu APBN nya 2200 triliun lebih, namun tidak jelas pertumbuhan ekonominya. Uang sebanyak ini buat apa? Tidak menjadi konsumsi di tengah masyarakat. Kalau yang honorer ini diangkat menjadi PNS, diberikan gaji yang cukup kan, pasti menjadi konsumsi hari-hari seperti buat kebutuhan hari-hari. Multiplier effect-nya itu luar biasa secara ekonomi karena memang uang negara harus menjadi konsumsi supaya berimplikasi kepada pertumbuhan perekonomian.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materiil UU ASN yang diajukan honorer tentang batasan usia 35 tahun, bagaimana dewan?
Kami sudah baca amar putusannya. Itu kan karena penggugatnya salah mengajukan saja ke MK. Materi gugatannya tidak lengkap. Sebenarnya, bisa saja diajukan lagi ke MK dengan uji materiil yang baru, hanya saja itu tidak perlu dilakukan. Sebab, payung hukum honorer K2 kan sudah jelas di PP 56/2012. Persoalannya kan hanya pada batasan penyelesaiannya sampai 2014. Ketika proses pengangkatannya bermasalah, kan tidak fair kalau batasan waktunya tetap dipakai. Menurut kami, cukup MenPAN-RB menggunakan diskresi saja. Diskresi tidak melanggar aturan UU. Yang pasti tahun ini sudah harus ada honorer K2 yang diangkat CPNS, selebihnya dilakukan bertahap pada 2016 dan seterusnya. (esy/jpnn)