Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kalau Rugi, Pasti KPK Tidak Tanda Tangan

Rabu, 29 Maret 2017 – 15:12 WIB
Kalau Rugi, Pasti KPK Tidak Tanda Tangan - JPNN.COM
Mulfachri Harahap. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap yakin memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo, Jaksa Agung Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Tito Karnvian, bukan upaya menghambat pemberantasan rasywah.

Dia yakin, KPK sudah mempertimbangkan isi MoU itu sebelum menandatanganinya bersama KPK dan Polri. Karenanya Mulfachri yakin, KPK yang paling tahu apakah MoU ini bisa menghambat kinerja mereka melakukan pemberantasan korupsi atau tidak.

Menurut dia, kalau KPK merasa rugi atau diberatkan, tentu lembaga antikorupsi itu tidak akan menandatanganinya. “Kalau dirasa menghambat tentu tidak ditandatangani MoU ini,” kata dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Dia menambahkan, sebelumnya sudah ada beberapa MoU lain yang ditandatangani tiga lembaga penegak hukum itu. Pada intinya, isi MoU itu saling melengkapi, mendukung, membangun kohesivitas di antara semua lembaga penegak hukum termasuk KPK, Polri dan kejaksaan.

“Jadi, saya kira dokumen MoU yang baru pagi tadi ditandatangani adalah bagian dari melengkapi dokumen yang sudah disepakati atau kesepakatan yang sudah sebelumnya,” kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Seperti diketahui, ada 15 pasal dalam MoU yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo, Jaksa Agung Prasetyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Rabu (29/3) di Mabes Polri.

Salah satu pasal, yakni pasal 3 ayat 5 MoU itu menyatakan, “Dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personel pihak lainnya maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personel yang dipanggil.”

Kemudian, pasal 3 ayat 6 menyatakan, “Dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personel pihak lainnya maka personil tersebut didampingi oleh fungsi hukum atau bantuan advokat para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak.” Sedangkan pasal 3 ayat 7 menyatakan, “Dalam hal salah satu pihak melakukan tindakan penggeledahan penyitaan atau memasuki kantor pihak lainnya maka pihak yang melakukannya memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukannya tindakan tersebut kecuali tangkap tangan.”

Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap yakin memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close