Kalau Viktor Bebas, Habib Rizieq Juga Harus Dibebaskan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan ujaran kebencian terkait pidato Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Viktor Bungtilu Laiskodat di Nusa Tenggara Timur.
Polisi beralasan Viktor saat itu melaksanakan tugas kedewanan sehingga dilindungi hak imunitas dan tidak bisa dipidana. Polisi menyerahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan batas imunitas memang sempat menjadi perdebatan. Yakni, soal kapan anggota DPR itu berada dalam posisi dilindungi hak imunitas.
“Tetapi terus terang kasus Viktor itu saya lebih suka mengkaji dan mendalami apa yang menjadi latar pernyataan itu,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11).
Sebab, Fahri menyatakan, ada semacam tuduhan yang disampaikan Viktor. Meskipun sebenarnya bicara di wilayah privat, kata Fahri, tapi mungkin itu juga merupakan perasaan hsti sebagian kelompok masyarakat melihat kelompok lainnya.
"Menurut saya itu yang perlu didalami. Seandainya dia memiliki imunitas membicarakan hal itu, teruskan saja pembicaraannya sampai berdebat betul tidak ada situasi yang mencemaskan seperti itu,” katanya.
Fahri tidak dalam posisi menilai pantas atau tidak polisi menghentikan kasus itu. "Silakan proses hukum dilawan proses hukum," tegasnya.
Namun, Fahri berujar, alangkah lebih baik persoalan itu ditarik hingga ke akar-akarnya karena korbannya sudah banyak.