Kali Ini, Bawaslu dan KPU Kompak
Jumat, 17 Mei 2013 – 19:04 WIB
“Itu saja sebetulnya. Kaena sejak awal kita akui memang ada perbedaan dalam menerjemahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu,” katanya.
Karena itu ia berharap nantinya ke depan tidak akan ada lagi perbedaan penafsiran. Untuk memastikannya, Nelson berjanji kedua lembaga aka sama-sama membangun komunikasi lebih baik lagi.
“Itu satu hal yang akan dilakukan. Bahkan kami sekarang mengatur Peraturan Bersama 3 lembaga. Kita akan merancang untuk mekanisme bersama terkait hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing. Tujuan semuanya agar pemilu 2014 bisa berjalan secara demokratis dan bermartabat,” katanya.