Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kali Ini, Morsi Divonis Seumur Hidup

Rabu, 17 Juni 2015 – 05:43 WIB
Kali Ini, Morsi Divonis Seumur Hidup - JPNN.COM
Mohamed Morsi. (Reuters)

Pasca melarikan diri, Morsi berhasil menumbangkan kekuasaan mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak yang telah memimpin selama 30 tahun. Morsi pun terpilih sebagai presiden setahun kemudian.

Putusan hukuman mati dari pengadilan itu kemarin disetujui pemimpin spiritual tertinggi Mesir yang disebut grand mufti. Lima petinggi Ikhwanul Muslimin lainnya juga dihukum mati dalam kasus tersebut. Termasuk di antaranya Mohamed Badie. Para pendukung Ikhwanul Muslimin juga menganggap seluruh putusan di atas sebagai sebuah lelucon belaka.

’’Putusan ini adalah paku bagi peti mati demokrasi di Mesir,’’ ujar mantan menteri di kabinet Morsi serta Kepala Hubungan Internasional Ikhwanul Muslimin Yahya Hamid.

Sejak terguling dari kekuasaannya, Morsi memang menghadapi serangkaian sidang. Selain tiga kasus di atas, masih ada beberapa kasus lain yang menunggu. Pada April lalu Morsi dibebaskan atas tuduhan menghasut para pendukungnya untuk membunuh jurnalis dan demonstran dari oposisi pada 2012.

Saat ini masih ada tudingan yang masih diproses, yakni terkait dengan penggelapan dalam program ekonomi Ikhwanul Muslimin dan menghina pengadilan.

Sejak Morsi digulingkan dari kekuasaannya pada Juli 2013, banyak pendukungnya yang diburu dan diadili. Setidaknya, 1.400 orang tewas dan lebih dari 40 ribu orang lainnya ditahan. Saat ini sudah ratusan orang yang dijatuhi hukuman mati secara besamaan dengan proses peradilan yang supercepat.

Putusan pengadilan itu mendapatkan kritik tajam dari Amerika Serikat (AS), lembaga-lembaga penggerak HAM, serta negara-negara barat. PBB pun menyebutkan bahwa peradilan di Mesir tersebut tidak pernah ada dalam sejarah sebelumnya. (AFP/Reuters/BBC/CNN/sha/c20/ami)

KAIRO – Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi, Selasa (16/6), kembali menerima vonis hakim. Kali ini kasus yang disidangkan adalah tuduhan bahwa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close