Kali Pertama Digelar, Lelang Barang-Barang Eks Gratifikasi
Jam Tangan Rolex Menteri Pertanian Jadi Yang TermahalRabu, 12 Oktober 2011 – 08:08 WIB
Gratifikasi yang diserahkan ke KPK bisa berbentuk barang atau uang. Untung, hasil lelang tersebut langsung masuk ke rekening penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan gratifikasi yang berbentuk barang mesti dilelang terlebih dahulu.
Sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat negara wajib melaporkan dan menyerahkan uang atau barang pemberian pihak lain kepada KPK. Pelaporan gratifikasi mesti dilakukan paling lambat 30 hari sejak uang atau barang diterima.
Sugiwanto mengatakan, ke depan KPK bakal kembali menyerahkan barang eks gratifikasi untuk dilelang. "Nanti KPK akan menyerahkan lebih banyak lagi," tegas dia. (c11/kum)