Kalimantan Utara tak Punya Wakil di DPR-DPD
Jumat, 01 Maret 2013 – 20:17 WIB

JAKARTA - Provinsi baru, Kalimantan Utara dipastikan tidak akan memiliki anggota di DPR maupun DPD RI setelah 2014. Pasalnya, provinsi yang terbentuk tanggal 25 Oktober 2012 itu tidak akan diikutsertakan dalam pemilu 2014.
Sesuai undang-undang, ujar Hadar, saat ini provinsi baru seperti Kalimantan Utara belum tercatat sebagai daerah pemilihan (dapil). Untuk pemilu 2014, Kalimantan Utara dianggap masih sama dengan wilayah Kalimantan Timur.
Nantinya, anggota DPRD kabupaten/kota di Kalimantan Utara akan ditentukan berdasarkan hasil Pemilu 2014 di Kalimantan Timur.