Kalteng akan Beli Listrik Malaysia
Jumat, 23 Januari 2009 – 21:33 WIB
Dia jelaskan, besarnya ketergantungan nasional kepada sumberdaya alam Kalimantan menandakan Kalimantan berperan strategis mendorong pertumbuhan nasional. Sayangnya, keinginan pemerintah daerah untuk membangun daerahnya terutama infrastruktur selalu kesulitan karena ketentuan beberapa undang-undang (UU) yang masih berlaku dan yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah.
Teras mencontohkan pembangunan infrastruktur airport atau bandara. Jika dibandingkan tiga negara (Indonesia, Malaysia, Brunai Darussalam) di Kalimantan maka perkembangan empat provinsi di Indonesia tersebut amat sangat menyedihkan. “Kalau kita ke Sabah, Sarawak, apalagi ke Brunai Darussalam, airport Sepinggan yang paling bagus di Kalimantan tidak ada apa-apanya.”Kalimantan, lanjutnya, tidak perlu otonomi khusus seperti yang diminta Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Papua, dan Papua Barat,” katanya. “Kalimantan bersatu menuju kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya demi NKRI.”
Dia juga mengkritisi kebijakan nasional yang menjadi sumber kendala pembangunan daerah seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 26/2007 Tentang Tata Ruang; serta UU tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara atau UU Minerba baru disahkan DPR.Kalau empat provinsi terus-menerus mengacu kepada UU tersebut maka Kalimantan tidak akan bisa membangun, tegasnya. “Kita tidak akan bisa berbuat apa-apa tanpa perubahan kebijakan nasional yang memberi kesempatan kepada kami terutama yang terkait dengan produksi dan perimbangan keuangannya,” ujar Teras. (Fas/JPNN)