Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kalteng akan Beli Listrik Malaysia

Jumat, 23 Januari 2009 – 21:33 WIB
Kalteng akan Beli Listrik Malaysia - JPNN.COM
Pernyataan Ginandjar itu diperkuat oleh data yang diungkap Teras Narang. "Sumberdaya batubara yang tersebar di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan mendominasi produksi energi nasional dari tahun ke tahun. Untuk tahun 2007, kebutuhan batubara nasional mencapai 215 juta ton disuplai kedua provinsi hingga 94,4 persen. Belum termasuk produksi batubara di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat."Sementara pembangunan pembangkit listrik tenaga uap batu bara di Kalimantan belum mampu menerangi bumi Kalimantan, ujarnya lagi.

Dia jelaskan, besarnya ketergantungan nasional kepada sumberdaya alam Kalimantan menandakan Kalimantan berperan strategis mendorong pertumbuhan nasional. Sayangnya, keinginan pemerintah daerah untuk membangun daerahnya terutama infrastruktur selalu kesulitan karena ketentuan beberapa undang-undang (UU) yang masih berlaku dan yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah.

Teras mencontohkan pembangunan infrastruktur airport atau bandara. Jika dibandingkan tiga negara (Indonesia, Malaysia, Brunai Darussalam) di Kalimantan maka perkembangan empat provinsi di Indonesia tersebut amat sangat menyedihkan. “Kalau kita ke Sabah, Sarawak, apalagi ke Brunai Darussalam, airport Sepinggan yang paling bagus di Kalimantan tidak ada apa-apanya.”Kalimantan, lanjutnya, tidak perlu otonomi khusus seperti yang diminta Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Papua, dan Papua Barat,” katanya. “Kalimantan bersatu menuju kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya demi NKRI.”

Dia juga mengkritisi kebijakan nasional yang menjadi sumber kendala pembangunan daerah seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 26/2007 Tentang Tata Ruang; serta UU tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara atau UU Minerba baru disahkan DPR.Kalau empat provinsi terus-menerus mengacu kepada UU tersebut maka Kalimantan tidak akan bisa membangun, tegasnya. “Kita tidak akan bisa berbuat apa-apa tanpa perubahan kebijakan nasional yang memberi kesempatan kepada kami terutama yang terkait dengan produksi dan perimbangan keuangannya,” ujar Teras. (Fas/JPNN)

JAKARTA - Koordinator Forum Kerjasama Revitalisasi dan Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan (FKRP2RK) yang juga Gubernur Kalimantan Tengah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close