Kaltim Jamin, Tidak Jual Pulau
Jumat, 28 Agustus 2009 – 11:25 WIB
“Untuk pulau yang bisa terjadi sengketa, mungkin di pulau terluar. Tapi, pulau terluar di Kaltim sesuai Perpres 78 tahun 2005, hanya ada 4. Khusus Sebatik, memang ada dua kepemilikan yakni Indonesia dan Malaysia. Sementara untuk Maratua, Gosong Makasar, dan Sambit, kecil kemungkinan diambil orang karena letaknya menjorok ke dalam atau jauh dari perbatasan laut,” jelasnya.
Mengenai kasus penjualan pulau milik NKRI di internet, Hamdani mengatakan, akan sulit terjadi di Kaltim. Pasalnya, ada undang-undang yang melarang hal ini. Juga katanya, pengawasan langsung diambil alih oleh Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Jadi, pemprov hanya memberikan data dan inventarisir kondisi pulau. Namun, pengawasan sangat ketat karena diambil alih langsung oleh pusat. Karena itu, tidak mungkin ada pulau yang dijual. Izinnya tak mungkin dikeluarkan,” tegasnya.