Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kalung Antivirus Belum Melalui Uji Klinis

Senin, 06 Juli 2020 – 17:36 WIB
Kalung Antivirus Belum Melalui Uji Klinis - JPNN.COM
Kalung eucalyptus. Foto: dok. Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Utama Virologi Molekuker BB Litvet, Balitbangtan, Kementerian Pertanian (Kementan) Indi Dharmayanti mengatakan, kalung antivirus Aromaterapi Eucalyptus belum melalui uji klinis. Sebab, uji klinis harus dilakukan oleh Tim Dokter, di mana untuk kasus uji klinis harus diketuai dokter spesialis Paru.

"Balitbangtan tidak punya wewenang dan kompetensi melakukan uji klinis. Namun saat ini tawaran untuk uji klinis sudah datang dari Universitas Hasanuddin dan Universitas Indonesia," kata Indi dalam siaran pers, Senin (6/7).

Balitbangtan, lanjutnya melakukan penelitian diawali dengan studi literatur dan juga pengalaman empiris tanaman potensial antivirus dan penambah daya tahan tubuh. Selanjutnya terpilih sekitar 50 tanaman potensial.

Kemudian dilakukan ekstraksi maupun destilasi untuk mendapatkan bahan aktifnya.

"Bahan aktif yang diperoleh kemudian diuji karakteristik dan kemampuan anti virusnya dengan pengujian in vitro pada telur berembriyo. Hasil pengujian terhadap beberapa bahan aktif menunjukkan bahwa eucalyptus mampu membunuh 80-100% virus influenza dan corona," jelasnya.

Tahapan selanjutnya adalah mengembangkan minyak Eucalyptus tersebut menjadi beberapa varian produk diantaranya roll on, inhaler, balsam, diffuser dan kalung aromaterapi.

Eucalyptus sudah turun-temurun digunakan sebagai pengobatan alternatif untuk gangguan saluran pernafasan karena punya kemampuan sebagai pelega saluran pernafasan, pengencer dahak, pereda nyeri, pencegah mual, anti inflamasi dan efek menenangkan.

Indi menambahkan, kalung antivirus Aromaterapi Eucalyptus diproduksi PT Eagle Indopharma. Karena produk Eucalyptus sudah dilisensi oleh PT Eagle Indopharma maka mereka yang mendaftarkan.

Uji klinis harus dilakukan oleh Tim Dokter, di mana untuk kasus uji klinis harus diketuai dokter spesialis Paru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA