Kamar Nenek 57 Tahun Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba
jpnn.com - JAKARTA -- Seorang nenek berusia 57 tahun berinsial ST alias Oma, ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Barat karena menyimpan 46,7 gram narkotika jenis sabu-sabu awal Februari 2014 lalu.
Polisi mengamankan sabu itu dari kamar kontrakan sang nenek di Jalan Kebon Sayur, Tamansari, Jakbar.
Ihwal penangkapan ini bermula saat jajaran Reserse Narkoba Polrestro Jakbar mengamankan seseorang di depan rumah kontrakan ST. Namun, polisi melihat ada gelagat mencurigakan dari ST kala itu. Karena curiga, polisi lantas memeriksa kontrakan ST. Alhasil, polisi menemukan narkotika jenis sabu 46,7 gram dari dalam kontrakan. Sang nenek ini pun diringkus.
Kepala Satuan Narkoba Polrestro Jakbar Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha menjelaskan, sang nenek mengaku baru sekali menyimpan sabu. Rencananya rumah kontrakan itu akan dijadikan gudang untuk menyimpan barang laknat itu.
"Jadi, tempatnya nenek itu mau dijadikan gudang narkoba," kata Gembong kepada wartawan, Selasa (18/2).
Kata Gembong, nenek pengangguran yang sebelumnya berjualan nasi itu, mengaku mendapat narkoba dari orang suruhan salah seorang oknum narapidana Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
"Sabu itu baru saja dikirim dua jam sebelum kami lakukan penggrebekan," kata Gembong lagi.
Menurut Gembong, nantinya sabu yang sudah ada di kontrakan sang nenek, akan diambil oleh seseorang. Kemudian, oleh orang tersebut serbuk kristal itu akan dijual lagi. (boy/jpnn)