Kamar Saksi Bisu Perbuatan Bejat Ayah Terhadap Anak Tiri
Jumat, 15 Februari 2019 – 13:16 WIB
Wawan menjelaskan, MS selalu mengiming-imingi YR sebelum melakukan perbuatan asusila.
MS berjanji membelikan sepeda motor sebelum melakukan perbuatan pertama.
Setelah itu dia berjanji memberi uang Rp 50 ribu kepada YR pada perbuatan kedua.
Menurut Wawan, MR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun pencara," kata Wawan. (kis/nha)