Kamaruddin Bicara soal Pengakuan dan Kemungkinan Tersangka, tetapi Rahasiakan Hal Terpenting
jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara soal akan ditetapkannya tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat mengatakan bahwa tersangka kasus tersebut kemungkinan sudah ada.
Namun, Kamaruddin memilih merahasiakan informasi yang paling ditunggu-tunggu publik, yaitu identitas sang tersangka.
"Sudah ada kemungkinan tersangkanya, ada yang sudah mengakui perbuatannya dan nanti akan berkembang sendiri, soal inisialnya masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan," kata Kamaruddin, Jumat (22/7) malam.
Kamaruddin menjelaskan sudah naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan, artinya telah terdapat bukti yang cukup terkait adanya tersangka.
"Kasus yang kami laporkan statusnya sudah naik ke penyidikan, artinya kan sudah ada bukti permulaan yang cukup," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, sebelas anggota keluarga Brigadir J, termasuk perawat diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri.
Pemeriksaan ini dalan rangka laporan dari kuasa hukum atas dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J.