Kami Minta Empat Orang Itu Dihukum Mati! Anak Saya Sudah Dibunuh!
jpnn.com - CURUP – Zainal (23), otak aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dijatuhi vonis hukuman mati.
Ada enam terdakwa yang divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup dalam sidang yang digelar, Kamis (29/9) kemarin.
Selain Zainal, empat terdakwa dewasa lainnya divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Empat terdakwa itu adalah Tomi Wijaya (19), Masboby (19), Faisal Edo (18) dan M Suket (18).
Satu terdakwa lagi masih di bawah umur, MJ (13), divonis untuk direhabilitasi di Panti Marsudi Putra, Bambu Apus, Jakarta Timur selama 1 tahun. MJ disidangkan terpisah kemarin.
Namun vonis 20 tahun penjara untuk 4 terdakwa dewasa tersebut disambut ketidakpuasan orang tua Yuyun yang hadir di persidangan.
Pasangan suami istri ini , Yana (25) dan Yakin (26) menolak vonis yang dijatuhkan hakim kepada 4 pelaku. Suasana sidang sempat heboh, karena orang tua Yuyun sempat histeris sambil meronta-ronta.
‘’Dua puluh tahun terlalu ringan..!! Kami minta empat orang itu dihukum mati. Anak saya sudah mereka bunuh…!!’’ teriak Yana sambil terus meronta-ronta.