Kamis Depan, Pamen Polri Tersangka Pembunuh Istri Mulai Diadili
Kamis, 19 Januari 2012 – 13:31 WIB
Sementara Reno Listowo Wakil Keuta PN yang juga ketua majelis hakim terdakwa akan mengusahakan agar sidang tersebut tak berlangsung lama hingga masa tahanan terdakwa habis. "Kita usahakan sidang tersebut cepat berlangsung, tapi kita lihat bagaimana keadaan persidangan nantinya. Karena kemungkinan saja nanti ada esepsi dari pengacaranya. Tapi kita akan upayakan sidang tersebut berlangsung cepat," tutupnya.
Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus itu yakni Ujang dan Rosma juga sudah menjalani sidang perdana, Selasa (17/1). Pasangan kekasih itu didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal primer 340 KUH Pidana. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
Secara lengkap Ujang didakwa dengan pasal primer 340 KUHP junto pasal 55, subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat I. Sementara Rosma dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1, kemudian pasal 338 junto pasal 55 ayat ke 1. Subsider pasal 340 junto pasal 56 atau pasal 338.(cr12/gas/jpnn)