Kamis, MK Putuskan Polemik Panwas
Selasa, 16 Maret 2010 – 10:44 WIB
Surat yang ditandatangani oleh Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein tersebut menjelaskan bahwa sidang putusan MK ini akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2, Gedung MK yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. Ditambahkan pada bagian akhir surat MK yang tertanggal 12 Maret 2010, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan MK.
Untuk diketahui, Bawaslu mengajukan Judicial Review atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Ada dua hal yang di mohonkan oleh Bawaslu untuk di uji materi. Pertama, terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum yang harus di usulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2) dan pasal 95 UU Nomor 22 Tahun 2007.