Kampanye Ahok Libatkan Nusron, KPU Berhak Membubarkan
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Gelombang protes dan peringatan kepada Nusron Wahid sejauh ini belum diindahkan. Berstatus sebagai pejabat negara, politikus asal Golkar itu masih menyandang ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Terkini, peringatan keras datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPN2TKI), Nusron seharusnya tidak terlibat langsung pada Pilkada DKI.
"Mundur dari pejabat negara sebagai Kepala BNP2TKI atau tidak ikut dalam kampanye pilkada. Jika belum mengambil keputusan, maka KPU berhak menghentikan kampanye tersebut," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah seperti yang dilansir RMOL (Jawa Pos Group), Senin (26/9).
Ferry menjelaskan, Aparatur Sipil Negara tidak boleh terlibat dalam kampanye Pilkada.
Larangan itu tertuang dalam Pasal 2 huruf b dan f UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada.
Disebutkan dalam pasal tersebut, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Ferry menegaskan, KPU masih memberi waktu kepada Nusron sebelum ditetapkan pasangan calon gubernur Jakarta yang dijadwalkan 22 Oktober 2016. Pilihannya, menyandang kepala BNP2TKI dan tidak terlibat kampanye atau mundur dari pejabata negara dengan ikut mengkampanyekan Ahok.
Tak hanya Nusron, Ferry juga mengingatkan kepada seluruh pejabat negara tunduk dan patuh terhadap peraturan Pilkada dan Undang-undang ASN.