Kampanye Caleg Semakin Marak
jpnn.com - RANGKASBITUNG – Pelaksanaan pemilu yang tinggal beberapa bulan lagi tidak disia-siakan para calon anggota DPRD Lebak dan anggota DPRD Provinsi Banten untuk mendapatkan simpati masyarakat. Mereka terang-terangan melakukan sosialisasi, dengan harapan bisa dipilih.
Strategi yang dilakukan para calon anggota legislatif (caleg) itu berbeda-beda, mulai dari mengikuti acara pengajian hingga memberikan bantuan untuk perbaikan musala.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Saparudin membenarkan semakin maraknya caleg yang berkampanye. Katanya, upaya penarikan simpati warga diperbolehkan, asalkan tidak dengan berkampanye terbuka.
“Maksud kampanye terbuka, yaitu dilakukan di sebuah lapangan dengan mendirikan panggung dan kampanye melalui media,” katanya kepada Radar Banten (Grup JPNN), Jumat (14/2).
Kata Saparudin, setiap caleg yang melakukan kampanye terbuka dan di media, akan disanksi. Namun, apa dan seperti apa sanksi yang diberikan itu kewenangan anggota Panwaslu.
“Yang pasti, bila masyarakat ada yang melihat atau mengetahui caleg melakukan kampanye terbuka itu bisa dilaporkan ke Panwaslu,” tegas Saparudin, seraya menambahkan, jadwal kampanye terbuka dan kampanye di media mulai 16 Maret hingga 5 April 2014.
Dihubungi terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak Ahmad Taufik mengatakan, sosialisasi untuk mendapatkan simpati masyarakat sudah dibolehkan sejak caleg ditetapkan sebagai DCT (daftar calon tetap) oleh KPU Agustus lalu.
“Memang kampanye yang dilakukan para caleg sekarang semakin marak. Apalagi nanti yang waktunya tinggal beberapa bulan lagi,” katanya seraya mengatakan, untuk menjaga dilakukannya kampanye terbuka sebelum memasuki 16 Maret pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan. (day/zis/ags)