Kampanye di Luar Jadwal, Paslon Bisa Dijebloskan ke Bui
jpnn.com - jpnn.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sudah mengingatkan kepada dua pasangan calon yang maju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 putaran kedua untuk tidak melakukan kampanye pada masa tenang.
Dua pasangan calon yang maju ke Pilkada DKI Jakarta 2017 adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Jika pasangan calon terbukti melakukan kampanye pada masa tenang, maka mereka bisa dikenakan pidana.
"Ya, kalau terbukti kegiatan kampanye, itu bisa kena kampanye di luar jadwal," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti usai diskusi publik 'Potensi Kecurangan Pilgub DKI Jakarta dan Upaya Pencegahannya' di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (3/3).
Mimah menjelaskan, bagi pelaku yang melakukan tindakan kampanye di luar jadwal bisa dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda minimal Rp 100 ribu atau maksimal Rp 1 juta.
Ketentuan pidana itu juga berlaku bagi kampanye melalui media sosial pada masa tenang.
Mimah menyatakan, apabila tidak terbukti sebagai dugaan tindak pidana pemilu, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta sebagai pelanggaran administrasi. Sanksi yang diberikan berupa teguran. (gil/jpnn)