Kampanye Pilpres Harus Bisa Menjaga Kebinekaan
“Ketika toleransi dilaksanakan secara benar dan jujur dalam kehidupan bernegara dalam Pilpres dan Pemilu, maka kekhawatiran perpecahan tidak akan terjadi di Indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu, Ady Prayitno mengatakan bahwa UU Pemilu sudah mengatur larangan-larangan dalam kampanye. Dalam pasal 63 terdapat 11 larangan kampanye termasuk sanksi hukumnya. Misalnya, tidak boleh menghina suku dan agama tertentu, tidak boleh berkampanye di tempat-tempat ibadah, atau tempat pendidikan.
“Bagaimana menjaga kebinnekaan dalam kampanye maka harus patuh dan taat dengan UU. Kalau aturan ini dijalankan dengan baik dan bertanggungjawab maka tidak muncul masalah dalam kampanye,” katanya.
Sedangkan untuk menciptakan kampanye yang tidak merusak kebhinnekaan, lanjut Adi Prayitno, maka diperlukan pendekatan terhadap elite-elite politik. “Elite politik ini harus dipantau. Sebab elite politik yang mengendalikan tim sukses. Elite ini bisa meredam isu-isu yang mengganggu kebinnekaan dan mengurangi resistensi dan konflik,” ujarnya.(adv/jpnn)