Kampanye Via SMS Bakal Diatur
jpnn.com - JAKARTA - Kampanye pemilu melalui media pesan singkat (SMS) belakangan ini marak terjadi. Karenanya, ke depan kampanye model seperti ini bakal diatur oleh Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo). Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar menjelaskan kampanye pemilu melalui SMS tentunya harus memperhatikan prinsip tanggung jawab.
Hal itu, kata Basuki dalam forum temu partai politik di kantor KPU, Sabtu (24/1), aturannya akan segera dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo). Sehingga, dengan aturan ini nantinya akan melarang penyelenggara jasa telekomunikasi memberikan data nomor pelanggan kepada peserta pemilu dan penyelenggara konten. Disamping itu, penyelenggara juga dilarang menerima program sponsor dalam format kampanye.
"Di dalam aturan itu juga tertuang tentang larangan untuk melakukan diskriminasi tarif,'' katanya sembari mengungkapkan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan itu dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Tentunya, lanjut dia BRTI nanti akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan Panwaslu. Dan yang tidak kalah pentingnya, pelaksanaan kampanye wajib tunduk terhadap Peraturan Menteri (Permen) Nomor 01 Tahun 2009 tentang pengiriman jasa pesan singkat ke banyak tujuan.(sid/JPNN)