Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kampung-Kampung yang Penduduknya Banyak Menikah Siri (1)

Jadi 'Pelaku', Pak RT Tak Takut Masuk Penjara

Rabu, 24 Februari 2010 – 00:41 WIB
Kampung-Kampung yang Penduduknya Banyak Menikah Siri (1) - JPNN.COM
KONSULTASI : Amir (kiri), yang menikah empat kali tanpa buku nikah, sedang berkonsultasi mengenai pengurusan pembuatan buku nikah kepada Somadi, Kaur Kesra Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Foto : JUNAEDI/RADAR CIREBON/JPNN
Ada beberapa kampung atau desa yang sebagian besar penduduknya menikah siri hingga bertahun-tahun dan beranak-pinak. Bagaimana kelak jika RUU yang menghukum secara pidana pelaku nikah siri itu benar-benar menjadi undang-undang?

 

---------------------------------
 M. JUNAEDI, Cirebon
---------------------------------
 

SALAH satu desa yang mayoritas penduduknya menikah secara siri alias tak tercatat di instansi resmi adalah Desa Sinarancang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Desa yang tergolong miskin itu terletak di kawasan pegunungan. Mata pencaharian penduduk di sana beragam. Ada petani, buruh, dan ada yang bekerja sebagai perajin cobek dari batu. Bahasa yang digunakan untuk berkomunikasi adalah Jawa Cerbonan dan Sunda. Sebab, desa tersebut merupakan daerah transisi antardua suku di Cirebon.

 

Menuju Desa Sinarancang hanya butuh waktu sekitar 30 menit dari pusat Kota Cirebon. Di desa tersebut terdapat sekitar 2.000 pasangan suami-istri. Menariknya, 1.200 pasangan di antaranya tak mencatatkan pernikahannya ke instansi resmi. Berarti, sekitar 60 persen penduduk di desa tersebut boleh dibilang menjadi pelaku nikah siri. Umurnya kebanyakan lebih dari 35 tahun. "Saya tidak takut dipenjara gara-gara tidak punya buku nikah," kata Kaya, ketua RT 07/RW 03, Desa Sinarancang.

 

Pria 45 tahun tersebut tidak takut karena yang tidak punya buku nikah di wilayah RT-nya mencapai ratusan. "Kalau nanti dipenjara, kami akan membentuk desa sendiri di dalam penjara," kelakarnya lantas tertawa lepas. Di Desa Sinarancang, menikah tanpa dicatatkan di instansi resmi seakan menjadi budaya. Jadi, hal itu sudah dianggap biasa.

Ada beberapa kampung atau desa yang sebagian besar penduduknya menikah siri hingga bertahun-tahun dan beranak-pinak. Bagaimana kelak jika RUU yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News