Kampung-Kampung yang Penduduknya Banyak Menikah Siri (1)
Jadi 'Pelaku', Pak RT Tak Takut Masuk PenjaraRabu, 24 Februari 2010 – 00:41 WIB
M. JUNAEDI, Cirebon
---------------------------------
SALAH satu desa yang mayoritas penduduknya menikah secara siri alias tak tercatat di instansi resmi adalah Desa Sinarancang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Desa yang tergolong miskin itu terletak di kawasan pegunungan. Mata pencaharian penduduk di sana beragam. Ada petani, buruh, dan ada yang bekerja sebagai perajin cobek dari batu. Bahasa yang digunakan untuk berkomunikasi adalah Jawa Cerbonan dan Sunda. Sebab, desa tersebut merupakan daerah transisi antardua suku di Cirebon.
Menuju Desa Sinarancang hanya butuh waktu sekitar 30 menit dari pusat Kota Cirebon. Di desa tersebut terdapat sekitar 2.000 pasangan suami-istri. Menariknya, 1.200 pasangan di antaranya tak mencatatkan pernikahannya ke instansi resmi. Berarti, sekitar 60 persen penduduk di desa tersebut boleh dibilang menjadi pelaku nikah siri. Umurnya kebanyakan lebih dari 35 tahun. "Saya tidak takut dipenjara gara-gara tidak punya buku nikah," kata Kaya, ketua RT 07/RW 03, Desa Sinarancang.
Pria 45 tahun tersebut tidak takut karena yang tidak punya buku nikah di wilayah RT-nya mencapai ratusan. "Kalau nanti dipenjara, kami akan membentuk desa sendiri di dalam penjara," kelakarnya lantas tertawa lepas. Di Desa Sinarancang, menikah tanpa dicatatkan di instansi resmi seakan menjadi budaya. Jadi, hal itu sudah dianggap biasa.