Kampung Kojan vs Bulak Teko, Akhir Pertandingan Mengerikan, 1 Pemuda Kehilangan Nyawa
Selanjutnya, datang pelaku yang bertindak sebagai orang yang membela Kampung Bulak Teko.
Dalam keadaan mabuk, pelaku mengancam tim Kampung Kojan dengan senjata tajam jenis celurit.
"Korban saudara MRR dan korban saudara P sedang menengahi kedua kolompok agar tidak ribut dan bertengkar. Melihat kedua korban banyak bicara tersangka IA langsung membacok korban MRR," ujar Ady.
Selain itu, pelaku juga membacok P hingga korban mengalami luka bacok di bagian tangan. Adapun MRR tewas di lokasi kejadian akibat luka bacok dari IA.
Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap IA. Pelaku akhirnya bisa ditangkap di tempat persembunyiannya, daerah Desa Merak, Sukamulya, Lebak, Banten, Rabu (21/4) malam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr1/jpnn)