Kamrussamad: PMN Rp 20 Triliun ke Jiwasraya di Tengah Pandemi, Pantaskah?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad menegaskan, suntikan modal ke perusahaan pelat merah seperti PT Asuransi Jiwasraya justru menjadi preseden buruk di tengah pandemi.
Untuk kasus Jiwasraya, kata Kamrussamad, ini kan disebabkan kelalaian manajemen maka harus ditanggung pembayar pajak.
Dia menegaskan, penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 20 triliun ke BPUI dinilai belum tentu mampu menyelesaikan masalah Jiwasraya.
"Pemerintah telah menganggarkan dari APBN 2021 suntikan modal Rp 20 triliun untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)," kata politisi Partai Gerindra dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).
Awalnya, kata dia, ini sebagai salah satu upaya menyelesaikan tunggakan polis PT Asuransi Jiwasraya.
Namun, upaya itu dipandang belum menjawab masalah yang dialami asuransi pelat merah tersebut.
"Apakah pantas di tengah rakyat berjuang menyelamatkan jiwa dari serangan virus Covid-19, justru pemerintah mengalokasikan PMN Rp 20 triliun untuk Jiwasraya yang telah dirampok oleh direksi lama?," tanya Kamrussamad.
Resesi ekonomi sudah terjadi, kebijakan stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah tidak mampu menahan kontraksi ekonomi di kuartal tiga.